Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Tak setuju sejumlah pasal di UU MD3, PSI bakal ajukan uji materi ke MK

PT BESTPROFITPartai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) akan mengajukan uji materi Revisi UU MPR, DPR, DPD & DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/2) pukul 10.00 WIB. Gugatan ini diajukan setelah sebelumnya hasil polling di akun media sosial PSI menyatakan 91 persen responden mendukung pengajuan gugatan tersebut.

Ketua Umum PSI, Grace Natalie menyatakan, sejumlah pasal kontroversial dalam Revisi UU MD3 yang disahkan DPR dan pemerintah akan menjadikan DPR sebagai lembaga yang adikuasa, antikritik, dan kebal hukum.

"Beberapa pasal kontroversial tersebut adalah Pasal 73, mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut. Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya," katanya, Rabu (21/2). BEST PROFIT

Selanjutnya, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD. Grace menyatakan Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi.

"Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi. Para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen," katanya.

Sementara itu, Kamaruddin dari Jangkar Solidaritas, menilai pasal 122 huruf k dapat membuat rakyat takut untuk mengkritik DPR di tengah kinerja mereka yang terpuruk. Pihaknya mengaku sepakat kehormatan dan nama baik DPR harus dihormati. Namun, jangan sampai para wakil rakyat menggunakan DPR untuk mengkriminalisasi rakyat.

"Kita berharap alat kelengkapan DPR tidak melakukan upaya-upaya secara sistematis dan terstruktur dengan memakai institusi negara untuk melakukan kriminalisasi terhadap suarat-suara rakyat yang kritis," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melihat pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik. Menurutnya, jika pemanggilan paksa oleh DPR terjadi, masyarakat atau pemohon tidak akan berani mengontrol perilaku DPR. BESTPROFIT

Pihaknya juga menilai Pasal 245 ayat (1) yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR, melawan konstitusi.

"Padahal hak imunitas diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR hanya terkait dengan tugas anggota DPR," ujar Kamaruddin.

Sumber: merdeka.com

Go Back

Comment