Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Sidang PK, Jero Wacik kesal disebut suka memeras oleh Abraham Samad

BESTPROFIT - Terpidana kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik menjalani sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/8). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Susilo Bambang Yudhoyono ini menyinggung mantan Ketua KPK Abraham Samad, ketika membacakan novum atau bukti baru.

Dia kesal dengan pernyataan Abraham Samad ketika itu yang mengatakan dirinya suka memeras dan foya-foya.

"Menyebutkan di beberapa media pada tanggal 4 September 2014 bahwa Jero Wacik memang adalah orang yang suka memeras dan hidup foya-foya," kata Jero membacakan novum dalam persidangan.

Dia membantah pernyataan Samad ketika itu lantaran menyerang pribadi. Dia mengaku tak pernah melakukan pemerasan sejak kecil hingga menjadi menteri.

"Saya orang miskin memang, tapi tidak pernah memeras orang sejak saya kecil, remaja, mahasiswa dan sekarang tidak pernah model saya untuk memeras orang. Itu saya bantah karena menyerang pribadi saya," kata Jero. PT BESTPROFIT

Pernyataan Samad dalam media, Jero lampirkan dalam novum yang diajukan. Dia juga menyatakan dalam vonis tak pernah dirinya terbukti melakukan pemerasan.

"Itu ada novumnya itu nanti dilampirkan beberapa berita yang diucapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waktu itu," imbuhnya.

Jero Wacik mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi dia dihukum 8 tahun penjara.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jero divonis empat tahun penjara. Jaksa kemudian melakukan banding karena vonis lebih ringan dari tuntutan 9 tahun penjara. BEST PROFIT

Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding Jaksa. Kemudian, Jaksa KPK kembali melanjutkan dengan mengajukan kasasi ke MA.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum. Hasilnya, hukuman Jero diperberat menjadi 8 tahun kurungan.

Sumber: merdeka.com

Go Back

Comment