Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Selain kamar inap VIP buat Setnov, Fredrich juga pesan perawat senior

BESTPROFIT - Adanya pemesanan kamar oleh mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi terkuak setelah Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP. Fredrich juga meminta perawat senior untuk merawat mantan Ketua DPR tersebut.

 

Fakta tersebut terungkap saat Alia mengaku ditelepon oleh Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Setya Novanto saat menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut. Saat itu, ujar Alia, dokter spesialis jantung itu menyerahkan ponselnya ke Fredrich yang saat itu sedang bersamanya.

"Setelah jam 2 saya ditelepon lagi, Dokter Alia pasien ini (Setya Novanto) jadi masuk dengan kondisi diagnosa yang disebutkan. Saya sedang bersama pengacara Pak Setya Novanto saya speaker kan yah. Akhirnya diserahkan (ponsel) ke pengacara Pak Setya Novanto," ujar Alia memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Kamis (15/3). PT BESTPROFIT

"Apa yang dibicarakan? Dalam BAP Anda lawyernya minta disiapin ruangan karena kemungkinan keluarganya banyak kalau bisa ada ruang tambahan dan perawat yang sudah berpengalaman untuk merawat pak Setya Novanto. Keterangan Anda benar?" tanya Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

"Benar," jawab Alia.

Alia menambahkan, selain memesan beberapa ruang rawat inap dan perawat, Fredrich meminta pihaknya membuat diagnosis kecelakaan. Meski saat itu dia mengaku heran atas permintaan Fredrich saat itu. BEST PROFIT

Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul. Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: merdeka.com

Go Back

Comment