Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Peraturan Ditandatangani Sri Mulyani, Pemerintah Tak Lagi Pungut Tarif Ekspor CPO

Peraturan Ditandatangani Sri Mulyani, Pemerintah Tak Lagi Pungut Tarif Ekspor CPO

PT BESTPROFIT - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Dalam baleid bernomor 152/PMK.05/2018, pemerintah memutuskan menolkan (USD 0/ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah USD 570/ton. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 4 Desember 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan ini diterbitkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Pertimbangannya dengan melihat situasi harga kelapa sawit global saat ini yang mulai turun. BEST PROFIT

"Sesuai dengan rapat ditempatnya Pak Menko mengenai situasi harga CPO sekarang ini dilakukan satu kebijakan di mana dengan tingkat harga yang di bawah 570 maka pungutan untuk BLU CPO dan turunannya itu dilakukan keputusan dengan tarif 0," ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).

Sri Mulyani menambahkan, ke depan aturan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi harga CPO global. Di mana perubahannya akan dituangkan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan. BESTPROFIT

"Kalau ada perubahan kenaikan harga lagi maka tarif akan dilakukan adjustment sesuai dengan PMK yah. PMK-nya sudah saya tanda tangani. keluar sesudah di undangkan," tandasnya.

Sumber: merdeka.com

Go Back

Comment