Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Neneng jadi tersangka suap Meikarta, wakilnya diangkat jadi Plt Bupati Bekasi

BESTPROFIT - Pemprov Jawa Barat resmi mengangkat Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Hal ini dilakukan usai Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan pembangunan Meikarta di Cikarang.

Penyerahan tugas dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis (18/10).

"Ini kegiatan kedinasan, memberikan surat penugasan kepada pak Eka, bahwa pimpinan Kabupaten Bekasi di-Plt-kan. Mudah-mudahan Pak Eka melaksanakan tugas dengan baik," katanya.

Dia memberi pesan kepada Eka agar bisa menjalin hubungan dengan semua kelompok masyarakat dengan baik dan menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan. ​PT BESTPROFIT

Menanggapi kasus yang menimpa Neneng, Uu mengingatkan semua pihak untuk lebih hati-hati menjalankan amanat dalam mengepalai sebuah daerah. Semua tindakan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghindari penyimpangan keuangan.

"Menghindari korupsi itu mudah karena sudah ada aturannya. Tinggal kita melaksanakan aturan itu. Aturan itu kan untuk memudahkan kita dalam bekerja," katanya.

Sementara itu, Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengaku akan bekerja sesuai dengan kewenangannya yang telah diatur oleh undang-undang. Eka juga mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama bekerja membangun daerah menjadi lebih baik.

"Meski Bupati Bekasi ada musibah (terjerat kasus korupsi), tapi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berjalan," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka kasus suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat Pemkab Bekasi sebagai tersangka.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. BEST PROFIT

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: merdeka.com

Go Back

Comment