Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Kritik Volume Azan, Kasasi Terpidana Penista Agama Meliana Ditolak MA

Kritik Volume Azan, Kasasi Terpidana Penista Agama Meliana Ditolak MA

PT BESTPROFIT – Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi Meliana yang mengkritik volume azan. Meilana divonis melakukjan penistaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan, mereka belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meliana. Dengan kasasi Meliana itu ditolak maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara.

"Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak," ujar Abdullah saat dihubungi, Senin (8/4/2019).

"Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus)," lanjutnya. BEST PROFIT

Kasasi Meliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.

Sebelumnya Meliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, karena mengkritik volume azan yang menurutnya terlalu keras. BESTPROFIT

Pernyataan Meliana kemudian dianggap sebagai pemicu kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai.

Sumber: suara.com

Go Back

Comment