Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Kresna Life Pailit! Duh.. Nasabah Mulai Pusing Tujuh Keliling

Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna CNBC Indonesia/ Tri Susilo
 
 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life memasuki babak baru setelah adanya amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan status pailit pada perusahaan asuransi jiwa Grup Kresna tersebut dikabulkan.

 
 

 

Berdasarkan situs kepaniteraan Mahkamah Agung, amar putusan dengan nomor 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 menyatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan. Putusan ini tercatat dikeluarkan pada 8 Juni lalu.

Adapun pihak Pemohon yakni Nelly dkk (mewakili enam orang) dengan termohon Asuransi Jiwa Kresna.

 

Menanggapi ini, pihak perwakilan nasabah, salah satu nasabah Nurlaila, mengatakan bahwa harapan para nasabah adalah agar manajemen dan pemegang saham (shareholder) Kresna beritikad baik untuk tetap membayar kewajibannya kepada para nasabah segera dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA sehingga kepailitan dapat dibatalkan. 


PT BESTPROFIT

Menurut para nasabah, Kresna sebenarnya dan seharusnya mampu melakukan itu karena Kresna adalah group company yang besar dan pemegang saham utama juga sudah mengakui bahwa dana nasabah-nasabah diinvestasikan di perusahaan-perusahaan affiliasinya.

Hal ini juga diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan yang menemukan pelanggaran Kresna tersebut. BEST PROFIT
 

"Selanjutnya, nasabah-nasabah juga mendesak agar OJK mau menjalankan tugasnya dalam melindungi konsumen dengan mengintervensi kepailitan ini dan memastikan bahwa semua hak nasabah segera dibayarkan oleh Kresna," tegasnya, kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (14/6/2021). BESTPROFIT
 

"OJK sendiri telah membuat peraturan dan juga diberi kewenangan besar oleh Negara melalui UU Perasuransian dan UU Perlindungan Konsumen. Sehingga seharusnya OJK segera menjalankan tugasnya dalam melindungi Konsumen." PT BESTPROFIT FUTURES
 

"Para nasabah kebanyakan tidak menginginkan kepailitan ini karena kemungkinan besar akan membawa effect negative terhadap pembayaran-pembayaran kepada nasabah sesuai keputusan homologasi PKPU [penundaan kewajiban pembayaran utang]."

"Selama ini Kresna sudah melaksanakan pembayaran sesuai homologasi tersebut, yang walaupun tidak memuaskan nasabah sepenuhnya tapi sangat membantu para nasabah yang membutuhkan, terutama lansia pensiunan dan yang sakit."

Dia mengatakan, apabila kepailitan tetap dilaksanakan maka kemungkinan besar semua pembayaran dihentikan dan ini sangat menyusahkan para nasabah.

Menurut dia pengajuan kepailitan itu juga diajukan oleh beberapa nasabah lain, yang juga membuat nasabah prohomologasi juga heran. "Mereka [termohon pailit di MA] juga nasabah. Tapi tujuannya [mereka] saya tidka tahu... Banyak nasabah lain juga merasa heran."

"Sepengetahuan kami, dalam peraturan OJK dan UU Perasuransian, yang dapat mem-PKPU dan mem-pailitkan perusahaan asuransi adalah OJK. Lah.. PKPU kemarin saja sudah merupakan keanehan ditambah lagi sekarang kepailitan. Bikin kami bener-bener pusing 7 keliling," tegasnya.

Mengacu regulasi yang ada, selama ini 'keperkasaan' OJK mengajukan pailit baru berlaku di perusahaan asuransi. Pasal 50 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan "Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK."

Berdasarkan situs kepaniteraan Mahkamah Agung, hakim dalam keputusan kasasi itu di antaranya Sudrajad Dimyati, Ibrahim, Syamsul Ma'arif, dengan panitera pengganti, Endang Wahyu Utami.

 

Putusan MA Kresna LifeFoto: Putusan MA Kresna Life
Putusan MA Kresna Life

Menanggapi putusan kasasi MA terhadap Kresna, manajemen pun buka suara. Melalui surat yang diperoleh CNBC Indonesia, manajemen Kresna Life menyatakan sampai saat ini masih belum menerima salinan resmi putusan kasas dari MA.

"Manajemen menghormati dan menghargai putusan MA. Namun demikian, kami akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali [PK] ke MA, apabila putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata, dalam keterangan resminya.

"Karena menurut kami putusan MA harus memperhatikan keadilan di masyarakat, mengingat sampai saat ini AJK telah melaksanakan kewajiban kepada seluruh kreditor khususnya para pemegang polis sesuai dengan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, sehingga tidak tidak terjadi peristiwa gagal bayar," katanya.

"Kami sangat menyayangkan atas tindakan beberapa pemegang polis yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan homologasi tersebut yang dapat merugikan kepentingan ribuan nasabah lainnya," jelasnya.

Dia mengatakan, apabila benar putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, putusan MA in dapat mematikan dunia usaha perseroan yang tentunya bertentangan dengan usaha pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat mengingat banyak pemegang polis dan karyawan yang menggantung hidup di Kresna Life.

Oleh karena itu, dia berharap nasabah agar tetap tenang dan memberikan dukungan kepada perusahaan.

"Kami mohon para pemegang polis agar tetap tenang. Besar harapan kami untuk mendapatkan dukungan dan doa dari bapak ibu mengingat dukungan dari semua pihak, khususnya pemegang polis sangat diperlukan untuk kepentingan bersama, terutama ketika kami mengajukan upaya hukum PK ke MA," katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Kresna Life Gatot Budianto memang akan menempuh jaluk PK. BPF

"Kami telah menyelesaikan pembayaran sesuai skema Perdamaian PKPU [penundaan kewajiban pembayaran utang], sejak bulan Maret dan yang jadwalnya bulan Juni juga sudah kami selesaikan," katanya kepada CNBC Indonesia, Sabtu ini (12/6). Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia 

Go Back

Comment