Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Kemenaker Ingatkan Pengusaha: 4 April Batas Terakhir Pembayaran THR

Ilustrasi THR. Ilustrasi THR. (B1/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para buruh atau pegawainya. Pasalnya pada H-7 Lebaran atau Kamis, 4 April 2024 merupakan batas terakhir untuk pembayaran THR.

"Besok itu hari terakhir pembayaran THR, jadi kami mengimbau teman-teman pengusaha dan mengingatkan kembali komitmennya untuk membayar THR pada tahun ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Untuk melayani pengaduan dan juga konsultasi terkait THR, Kemenaker juga sudah membuka posko THR yang bisa diakses secara langsung di Kemenker, atau secara online.

ADVERTISEMENT
 

Untuk layanan secara online, posko THR bisa diakses dengan cara mengakses poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau menghubungi nomor WhatsApp 08119521151.

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah juga sudah diminta untuk membuka posko THR yang terintegrasi dengan sistem milik Kemenaker.

"Posko THR ini didirikan untuk teman-teman pengusaha dan juga pekerja atau buruh untuk melayani konsultasi dan juga penegakan hukum," kata Ida.

Untuk layanan konsultasi di posko THR akan dilayani hingga 3 April 2024. Sementara itu, layanan penegakan hukum atau aduan akan tetap memberikan hingga setelah Idulfitri 2024.

Go Back

Comment