Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Jokowi Ubah Hari Libur-Cuti Bersama, Ini Update Libur Bursa

Presiden Joko Widodo Meninjau Vaksinasi Covid-19, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, 10 Juni 2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden) Foto: Presiden Joko Widodo Meninjau Vaksinasi Covid-19, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, 10 Juni 2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
 
 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBIBursa Efek Indonesia (BEI) turut menyesuaikan kebijakan pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.

 
 

PT BESTPROFIT
 

Hal ini mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Aturan tersebut yakni Keputusan Bersama pada 18 Juni 2021 Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 604 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

BEST PROFIT
 

 

SKB 3 menteri itu mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama. Hal itu sebagai bentuk upaya menekan penularan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air. BESTPROFIT
 

 

Update Libur BursaFoto: Update Libur Bursa
Update Libur Bursa

Dalam pengumuman yang disampaikan Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi dan Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo, BEI mengikuti perubahan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari sebelumnya Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021 dari sebelumnya Selasa, 19 Oktober 2021. PT BESTPROFIT FUTURES
 

Kemudian, pada Jumat, 24 Desember 2021 yang sebelumnya ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal ditiadakan dan menjadi Hari Bursa.

"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021 dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021," tulis pengumuman tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan pengaturan mengenai hari libur nasional ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dengan masalah merebaknya penularan Covid-19 yang masih belum tuntas. Maka kemudian, presiden memberikan arahan ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama," jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021). BPF

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia 

Go Back

Comment