Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Gelombang PHK Jilid 2, Multistrada Rumahkan 500 Karyawan

Q1-2019 Penjualan Multistrada Arah Sarana Naik 10.66% (CNBC Indonesia TV) Foto: Q1-2019 Penjualan Multistrada Arah Sarana Naik 10.66% (CNBC Indonesia TV)
 
 

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagai dampak dari pandemi covid-19, mulai terasa lagi. Perusahaan emiten produksi ban kendaraan bermotor, PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA), melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan 496 orang karyawan sejak bulan Januari 2020.

 
 

PT BESTPROFIT
 

Hal tersebut disampaikan oleh pihak manajemen MASA dalam laporan informasi atau fakta material permintaan penjelasan terkait dampak pandemik Covid-19 yang dirilis melalui keterbukaan BEI.

Pemutusan hubungan kerja ini salah satunya diakibatkan oleh kondisi kelangsungan perusahaan yang terganggu akibat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia sejak awal tahun lalu. BEST PROFIT
 

 

Selama pandemi perusahaan harus menyesuaikan produksi dengan permintaan pasar yang menyebabkan perusahaan mengalami penghentian dan/atau pembatasan operasional lebih dari tiga bulan. BESTPROFIT
 

Penghentian dan pembatasan operasi menyebabkan terjadinya penurunan laba bersih menjadi US$ 1,37 juta atau setara Rp 19,70 miliar (kurs 14.300) pada kuartal pertama tahun 2020, terdepresiasi 35% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 2,11 juta (Rp 30,15 miliar).

Akan tetapi berdasarkan laporan keuangan konsolidasi, sepanjang 2020 laba bersih yang berhasil dicatatkan MASA mencapai US$ 33,16 juta (Rp 474,19 miliar). Laba bersih ini mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dimana perusahaan mengalami kerugian sebesar US$ 11,19 juta (Rp 160 miliar). PT BESTPROFIT FUTURES
 

Meskipun harus melakukan PHK terhadap 496 karyawannya, MASA menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 todak berdampak pada pemenuhan kewajiban keuangan jangka pendek perusahaan dan/atau entitas anak perusahaan. Selain itu MASA juga mengatakan juga tidak terdapat permasalahan hukum yang bersifat material seperti gugatan pailit/PKPU yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan (suspensi) Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) mulai Senin (28/6/2021). Selain itu, perusahaan juga memutuskan untuk membatalkan rencana voluntary delisting dan go private sebagaimana disampaikan dalam pelaksanaan Public Expose Insidental di awal Mei 2021. BPF

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia

Go Back

Comment