Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Berkas Rampung, Penyuap Bupati Pakpak Bharat Segera Disidang

Berkas Rampung, Penyuap Bupati Pakpak Bharat Segera Disidang

BEST PROFIT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus suap terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Rijal Efendi Padang (REP). Direktur PT MTU itu diduga sebagai pemberi suap terkait segelintir proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

"Penyidikan untuk tersangka REP (Rijal Efendi Padang) telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/1).

Febri menjelaskan, Rijal telah diperiksa KPK dengan memanggil 33 orang saksi. Mereka terdiri dari swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. BESTPROFIT

"Dia juga telah kami periksa, sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka," terang Febri.

Rencananya dalam 14 hari ke depan, Rijal akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Karenanya, saat ini penahanan Rijal ditempatkan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Sebelum REP, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, seperti Bupati Remigo Yolando, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR David Anderson dan Hendriko Sembiring, selaku pihak swasta. ​PT BESTPROFIT

Diketahui, kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. KPK mengendus ada dugaan suap dilakukan, sebagai fee proyek yang diduga dimainkan oleh David dan Remigo, senilai 15 persen.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: merdeka.com

Go Back

Comment