Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Berburu Cuan Halal dengan Modal Kecil? Ini Pilihannya

Ilustrasi perbankan syariah 
Foto: Shutterstock
 
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan bisa dimulai dengan modal kecil. Dan jika konteksnya adalah "syariah," maka Instrumen-instrumen ini takkan melanggar prinsip-prinsip syariah Islam seperti riba, gharar, atau mengandung unsur haram lainnya.

Di Indonesia, terdapat beragam pilihan instrumen investasi syariah yang dapat dipilih, baik yang berbasis aset riil maupun finansial.

Instrumen investasi syariah ini tidak hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tetapi juga mendapat pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dengan demikian, para investor dapat memilih instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dengan keyakinan dan kepercayaan.

Jika Anda tertarik untuk memulai investasi dengan prinsip syariah dan modal kecil, berikut adalah beberapa pilihan instrumen investasi yang bisa Anda pertimbangkan.

Deposito syariah

Deposito syariah adalah tentunya menjadi instrumen yang paling sederhana. Produk perbankan syariah ini yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana nasabah dengan keuntungan atau bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya antara bank dan nasabahnya.

Adapun akad yang digunakan dalam deposito syariah adalah mudharabah, yakni akad kerjasama antara pemilik modal (nasabah) dan pengelola modal (bank), di mana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.

 

Saham syariah

Merupakan instrumen investasi berbentuk saham, namun tentunya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Seluruh saham syariah yang ada di Pasar Modal masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November. Pastinya emiten syariah tidak melakukan kegiatan usaha yang mengandung perjudian atau permainan yang tergolong judi, perdagangan yang dilarang menurut syariah, jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung ketidakpastian, serta distribusi barang haram.

Adapun hal yang menarik dalam saham syariah adalah seluruh emiten syariah, hanya diperbolehkan memiliki utang berbasis bunga maksimal senilai 45% dari total aset, dan total pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha.

Seperti diketahui, Anda bisa mencari saham-saham syariah yang tergabung di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Sukuk

Sukuk seringkali disebut dengan istilah obligasi syariah. Adapun yang membedakan sukuk dengan obligasi adalah, obligasi merupakan surat pengakuan utang sementara sukuk adalah surat berharga atau sertifikat tanda kepemilikan aset berbasis prinsip syariah.

Selain diterbitkan oleh negara, adapula sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan swasta.

Imbal hasil dari obligasi konvensional adalah kupon layaknya bunga sebuah pinjaman, namun dalam agama Islam sistem bunga dalam keuangan dianggap riba.

Reksa dana syariah

Sejatinya, Reksadana adalah kumpulan aset yang dikelola oleh manajer investasi. Aset yang dimaksud adalah saham, obligasi, surat berharga, hingga deposito.

Jika judulnya saja syariah, maka aset atau efek yang diinvestasikan berbeda dengan reksadana konvensional.

Dalam reksadana syariah, investasi Anda tidak akan ditempatkan di saham-saham yang berkaitan dengan jual-beli rokok, minuman keras, dan sejenisnya, atau jika ada instrumen obligasi, reksa dana syariah akan menempatkan dananya di sukuk. Intinya, tidak ada instrumen yang melanggar prinsip syariat islam di portofolio reksa dana tersebut.

Fitur utama yang ada di reksadana syariah tapi gak ada di reksadana konvensional adalah fitur cleansing, atau proses pembersihan keuntungan dari pendapatan yang gak sesuai dengan prinsip syariah. Pendapatan itulah yang akan dimanfaatkan untuk tujuan amal.

Sampai saat ini, memang belum ada bank kustodian reksadana yang berasal dari bank syariah. Dana yang mengendap tentunya bakal mendapat bunga dari bank. Oleh karena itu dana ini harus di-cleansing terlebih dahulu.

 

 

Emas

Melansir artikel di situs Pegadaian, investasi emas merupakan investasi yang syariah. Logam mulia ini bahkan sudah populer di era Rasulullah SAW.

Investasi emas itu sendiri juga bisa dilakukan secara angsuran atau cicilan. Adapun akad yang digunakan dalam investasi emas adalah akad jual-beli (Salam), sementara yang mencicil akan menggunakan akad Rahn, perjanjian utang-piutang dengan menyimpan barang jaminan.

Para ulama sepakat bahwa perjanjian utang-piutang ini boleh dilakukan asal barang jaminan itu bisa langsung dipegang atau dikuasai secara hukum oleh si piutang.

Go Back

Comment