Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Benar-benar di Luar Dugaan, JPU Tak Bisa Putar Video Penting Ahok

 

PT Bestprofit - Di sidang ke 17 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, jaksa penuntut umum berusaha menunjukkan bukti rekaman video.

Video berisi rekaman Ahok ketika pidato mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, berhasil diputar dan ditunjukkan kepada majelis hakim.

VIdeo selanjutnya yang akan diputar jaksa yaitu berisi pernyataan Ahok ketika berada di kantor DPP Partai Nasdem. 
Di luar dugaan, video tersebut ternyata tidak bisa ditayangkan. 

Karena video tak berhasil ditayangkan, jaksa kemudian meminta izin majelis hakim untuk memutar bukti video yang lain. Hakim pun setuju. Tapi, lagi-lagi video tidak dapat diputar karena ternyata kosong.

"Ini judulnya kronologi kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. Tapi isinya kosong yang mulia," ujar jaksa dalam persidangan yang berlangsung di di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Jaksa berusaha memeriksa laptopnya untuk mencari tahu penyebab video tidak bisa ditayangkan. Tapi, gagal.

"Tetap tidak bisa majelis," kata jaksa.

Jaksa pun melewatkan video tersebut, lalu menayangkan rekaman video yang lai lagi. Video yang diputar berisi tentang kegiatan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2017.

Video tersebut awalnya berhasil diputar. Tetapi hanya sampai pada bagian Ahok dan pejabat pemerintah Jakarta makan sukun.

Setelah itu, isinya kembali tidak terbaca. 

"Laptop ini tak bisa membuka file tersebut. Kami tidak tahu ini file apa ini. Tidak bisa dibuka majelis. Dua file lainnya juga tak bisa dibuka. Di klik kosong. Dari kita cukup majelis," kata jaksa.

Agenda sidang hari ini meliputi pemeriksaan barang bukti dan Ahok.

Ahok didakwa menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PT Bestprofit

Go Back

Comment