Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Begal motor teman, Bagas terancam pasal berlapis

BEST PROFIT - Kasus penganiayaan dan perampasan sepeda motor dengan tersangka Bagas Aulid Saputra (22) terhadap teman sesama pendaki gunung, Lusia Intan Wijayaningsih (17) terus bergulir. Polisi akan menjerat warga Kecamatan Ampel Boyolali itu dengan pasal berlapis.

Selain pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan, polisi juga akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Sebab, korban masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai siswa di salah satu SMK di Klaten.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi saat bertemu dengan wartawan, Jumat (21/9).

"Selain melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan, dari hasil penyidikan yang kita lakukan, ada indikasi bahwa tersangka juga mempunyai niat membunuh korban. Jadi tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis," ujarnya. BESTPROFIT

Selain mencekik dan memukul korban dengan batu, di pergelangan tangan korban juga terdapat luka sayatan pisau. Tersangka baru berhenti menganiaya setelah korban berpura-pura mati. Pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku.

"Motifnya mungkin tidak hanya pencurian dengan kekerasan, tapi juga ada upaya percobaan pembunuhan," jelas Kapolres.

Pertimbangan lainnya, karena korban masih di bawah umur, besar kemungkinan tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Kepada penyidik dan wartawan, Bagas mengaku ingin memiliki sepeda motor Honda Beat D 2522 IH yang dimiliki korban. Niat tersebut muncul dalam perjalanan pulang usai melakukan pendakian bersama di Gunung Slamet, Purbaingga. PT BESTPROFIT

"Saya pingin punya motor matik milik Lusiana itu. Saya baru terpikir untuk merampas saat sampai di Boyolali," katanya.

Sementara itu pisau yang dia gunakan untuk menyayat pergelangan tangan korban, merupakan pisau peralatan pendakian. Setelah menganiaya, dia mengaku hanya membawa sepeda motor dan handphone saja. Sementara tas pendakian dibuang di sekitar lokasi.

Sumber: medeka.com

Go Back

Comment