Menu

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

Anies Kembali Berlakukan WFH di Perkantoran Jakarta, Ini Respons KPK

JAMBI- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

Hal itu menyusul semakin bertambahnya warga Jakarta yang terjangkit virus covid-19. Hingga angka kematian yang terus meningkat.

 

Dengan adanya kebijakan kembali PSBB total, maka para pekerja kantoran diminta bekerja dari rumah atau work from home.

Menanggapi kebijakan PSBB total ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih tetap menjalankan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPK terkait penerapan bekerja sebanyak 50 persen pegawainya yang datang ke kantor.

Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Semua Tempat Hiburan Ditutup Kembali

"Jam kerja pegawai saat ini masih berlaku SE Sekjen KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Covid waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Maka itu, Ali belum dapat menyampaikan langkah KPK selanjutnya mengenai kebijakan Pemprov DKI kembali berlakukan WFH.

"Berikutnya, belum ada info lebih lanjut," ucap Ali.

 

"Namun demikian, untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat," tutup Ali.

PT. BPF JAMBI

 

Baca Juga:Anies: Hanya Tempat Ibadah di Kampung dan Komplek yang Boleh Dibuka

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali akan melakukan pemberlakukan PSBB total di Jakarta.

Go Back

Comment